Risiko Hukum dan Ketidakpastian Hak atas Tanah dalam Praktik Jual Beli Tanah secara Bawah Tangan

IDR 0.00

Penulis: Naufal Adib Putra, Amad Sudiro
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis risiko hukum serta ketidakpastian hak atas tanah yang timbul dari praktik jual beli tanah secara bawah tangan dalam perspektif hukum agraria Indonesia. Praktik ini masih banyak dilakukan oleh masyarakat karena dianggap lebih sederhana, cepat, dan ekonomis, meskipun tidak memenuhi ketentuan formal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli tanah secara bawah tangan menimbulkan berbagai risiko hukum, antara lain lemahnya kekuatan pembuktian, potensi sengketa, serta kesulitan dalam proses pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Selain itu, praktik ini juga berdampak pada tidak terjaminnya kepastian hukum bagi para pihak, khususnya terkait pengakuan dan perlindungan hak atas tanah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta peran aktif pemerintah dalam mendorong legalitas transaksi pertanahan guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum.

Penulis: Naufal Adib Putra, Amad Sudiro
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis risiko hukum serta ketidakpastian hak atas tanah yang timbul dari praktik jual beli tanah secara bawah tangan dalam perspektif hukum agraria Indonesia. Praktik ini masih banyak dilakukan oleh masyarakat karena dianggap lebih sederhana, cepat, dan ekonomis, meskipun tidak memenuhi ketentuan formal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli tanah secara bawah tangan menimbulkan berbagai risiko hukum, antara lain lemahnya kekuatan pembuktian, potensi sengketa, serta kesulitan dalam proses pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Selain itu, praktik ini juga berdampak pada tidak terjaminnya kepastian hukum bagi para pihak, khususnya terkait pengakuan dan perlindungan hak atas tanah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta peran aktif pemerintah dalam mendorong legalitas transaksi pertanahan guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum.