Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan Berbasis Keadilan Restoratif dalam KUHP

IDR 0.00

Abstrak:

Pembaharuan hukum pidana di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menghadirkan berbagai inovasi dalam sistem pemidanaan, salah satunya adalah pengaturan pidana kerja sosial sebagai alternatif terhadap pidana penjara jangka pendek. Kehadiran pidana kerja sosial merupakan wujud pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan yang bersifat retributif menuju pendekatan yang lebih humanis dan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pidana kerja sosial dalam KUHP serta mengkaji relevansinya sebagai instrumen yang mendukung penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem pemidanaan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan hasil penelitian yang berkaitan dengan pidana kerja sosial dan keadilan restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana kerja sosial dalam KUHP dirancang sebagai pidana alternatif yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana tertentu dengan mempertimbangkan kondisi pribadi pelaku, tingkat kesalahan, serta kepentingan masyarakat. Selain bertujuan mengurangi penggunaan pidana penjara, pidana kerja sosial juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat. Konsep tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif yang menekankan pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab pelaku, dan keterlibatan masyarakat dalam penyelesaian konflik. Oleh karena itu, pidana kerja sosial memiliki potensi yang signifikan untuk mendukung terwujudnya sistem pemidanaan yang lebih efektif, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial di Indonesia.

 

Kata Kunci: Pidana Kerja Sosial, Pemidanaan, Keadilan Restoratif, KUHP, Pembaharuan Hukum Pidana.

Abstrak:

Pembaharuan hukum pidana di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menghadirkan berbagai inovasi dalam sistem pemidanaan, salah satunya adalah pengaturan pidana kerja sosial sebagai alternatif terhadap pidana penjara jangka pendek. Kehadiran pidana kerja sosial merupakan wujud pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan yang bersifat retributif menuju pendekatan yang lebih humanis dan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pidana kerja sosial dalam KUHP serta mengkaji relevansinya sebagai instrumen yang mendukung penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem pemidanaan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan hasil penelitian yang berkaitan dengan pidana kerja sosial dan keadilan restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana kerja sosial dalam KUHP dirancang sebagai pidana alternatif yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana tertentu dengan mempertimbangkan kondisi pribadi pelaku, tingkat kesalahan, serta kepentingan masyarakat. Selain bertujuan mengurangi penggunaan pidana penjara, pidana kerja sosial juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat. Konsep tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif yang menekankan pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab pelaku, dan keterlibatan masyarakat dalam penyelesaian konflik. Oleh karena itu, pidana kerja sosial memiliki potensi yang signifikan untuk mendukung terwujudnya sistem pemidanaan yang lebih efektif, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial di Indonesia.

 

Kata Kunci: Pidana Kerja Sosial, Pemidanaan, Keadilan Restoratif, KUHP, Pembaharuan Hukum Pidana.