Pertanggungjawaban Pidana Hakim Penerima Suap dalam Perspektif Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Analisis Putusan Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst)

IDR 0.00

Tindak pidana suap yang dilakukan oleh hakim merupakan bentuk korupsi yang berdampak serius terhadap integritas dan independensi lembaga peradilan di Indonesia. Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan etika profesi, namun praktik suap dalam lingkungan peradilan masih kerap terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana suap yang dilakukan oleh hakim berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap hakim penerima suap dalam Putusan Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana suap oleh hakim diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan ancaman pidana berat terhadap aparat penegak hukum yang menerima suap. Selain itu, pertanggungjawaban pidana dalam putusan tersebut didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana suap serta adanya kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab dari pelaku. Putusan tersebut mencerminkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan.

Tindak pidana suap yang dilakukan oleh hakim merupakan bentuk korupsi yang berdampak serius terhadap integritas dan independensi lembaga peradilan di Indonesia. Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan etika profesi, namun praktik suap dalam lingkungan peradilan masih kerap terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana suap yang dilakukan oleh hakim berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap hakim penerima suap dalam Putusan Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana suap oleh hakim diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan ancaman pidana berat terhadap aparat penegak hukum yang menerima suap. Selain itu, pertanggungjawaban pidana dalam putusan tersebut didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana suap serta adanya kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab dari pelaku. Putusan tersebut mencerminkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan.