Image 1 of 2
Image 2 of 2
Implementasi Judicial pardon sebagai Instrumen Keadilan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika
Tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan yang mendapatkan perhatian serius dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika pada umumnya berorientasi pada pemidanaan yang tegas guna memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika. Namun demikian, penerapan hukum yang bersifat represif tidak selalu mampu mencerminkan nilai keadilan, terutama dalam perkara yang melibatkan pelaku dengan tingkat kesalahan yang ringan, korban penyalahgunaan narkotika, atau keadaan-keadaan khusus yang patut dipertimbangkan oleh hakim. Dalam konteks tersebut, konsep judicial pardon atau pemaafan hakim hadir sebagai instrumen yang memungkinkan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau memberikan keringanan tertentu meskipun unsur tindak pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi judicial pardon sebagai instrumen keadilan dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan judicial pardon memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan substantif dengan memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan, proporsionalitas, serta tujuan pemidanaan yang tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan. Meskipun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait dengan batasan normatif dan pedoman penerapan yang jelas guna menghindari disparitas putusan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif agar judicial pardon dapat diterapkan secara konsisten dan efektif dalam penanganan tindak pidana narkotika di Indonesia.
Kata Kunci: Judicial pardon; Keadilan Substantif; Penegakan Hukum; Tindak Pidana Narkotika; Pemidanaan.
Tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan yang mendapatkan perhatian serius dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika pada umumnya berorientasi pada pemidanaan yang tegas guna memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika. Namun demikian, penerapan hukum yang bersifat represif tidak selalu mampu mencerminkan nilai keadilan, terutama dalam perkara yang melibatkan pelaku dengan tingkat kesalahan yang ringan, korban penyalahgunaan narkotika, atau keadaan-keadaan khusus yang patut dipertimbangkan oleh hakim. Dalam konteks tersebut, konsep judicial pardon atau pemaafan hakim hadir sebagai instrumen yang memungkinkan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau memberikan keringanan tertentu meskipun unsur tindak pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi judicial pardon sebagai instrumen keadilan dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan judicial pardon memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan substantif dengan memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan, proporsionalitas, serta tujuan pemidanaan yang tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan. Meskipun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait dengan batasan normatif dan pedoman penerapan yang jelas guna menghindari disparitas putusan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif agar judicial pardon dapat diterapkan secara konsisten dan efektif dalam penanganan tindak pidana narkotika di Indonesia.
Kata Kunci: Judicial pardon; Keadilan Substantif; Penegakan Hukum; Tindak Pidana Narkotika; Pemidanaan.