Analisis Yuridis Dasar Pertimbangan Penerapan Concursus realis pada Perkara Korupsi dalam Putusan Nomor 52/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI

IDR 0.00

Abstrak:
Tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui beberapa perbuatan sering menimbulkan permasalahan dalam menentukan bentuk perbarengan tindak pidana yang tepat. Salah satu konsep yang digunakan dalam hukum pidana Indonesia adalah concursus realis, yaitu keadaan ketika seseorang melakukan beberapa tindak pidana yang masing-masing merupakan perbuatan tersendiri dan dapat dipidana secara terpisah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan yuridis hakim dalam menerapkan concursus realis pada perkara tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor 52/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI serta mengkaji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum pidana dan doktrin yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan concursus realis didasarkan pada adanya beberapa perbuatan pidana yang dilakukan secara terpisah, memiliki unsur tindak pidana yang berbeda, serta tidak memenuhi syarat sebagai perbuatan berlanjut (voortgezette handeling). Selain itu, penerapan concursus realisdalam putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan KUHP mengenai perbarengan tindak pidana dan sejalan dengan doktrin hukum pidana yang mensyaratkan adanya pluralitas perbuatan serta pluralitas tindak pidana. Dengan demikian, penerapan concursus realis memberikan dasar yang tepat dalam menentukan pertanggungjawaban pidana dan mewujudkan pemidanaan yang proporsional terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Kata Kunci: concursus realis; tindak pidana korupsi; pertimbangan hakim; perbarengan tindak pidana, pemidanaan.

Abstrak:
Tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui beberapa perbuatan sering menimbulkan permasalahan dalam menentukan bentuk perbarengan tindak pidana yang tepat. Salah satu konsep yang digunakan dalam hukum pidana Indonesia adalah concursus realis, yaitu keadaan ketika seseorang melakukan beberapa tindak pidana yang masing-masing merupakan perbuatan tersendiri dan dapat dipidana secara terpisah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan yuridis hakim dalam menerapkan concursus realis pada perkara tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor 52/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI serta mengkaji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum pidana dan doktrin yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan concursus realis didasarkan pada adanya beberapa perbuatan pidana yang dilakukan secara terpisah, memiliki unsur tindak pidana yang berbeda, serta tidak memenuhi syarat sebagai perbuatan berlanjut (voortgezette handeling). Selain itu, penerapan concursus realisdalam putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan KUHP mengenai perbarengan tindak pidana dan sejalan dengan doktrin hukum pidana yang mensyaratkan adanya pluralitas perbuatan serta pluralitas tindak pidana. Dengan demikian, penerapan concursus realis memberikan dasar yang tepat dalam menentukan pertanggungjawaban pidana dan mewujudkan pemidanaan yang proporsional terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Kata Kunci: concursus realis; tindak pidana korupsi; pertimbangan hakim; perbarengan tindak pidana, pemidanaan.